Imunisasi - RS Jogja |
JAMPERSAL : ibu selamat, bayi sehat - Jampersal (Jaminan Persalinan) merupakan jaminan pembiayaan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas, termasuk pelayanan KB setelah persalinan dan pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin oleh pemerintah. Terobosan yang dilakukan oleh pemerintah ini bertujuan untuk untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) sesuai dengan target MDG's tahun 2015 yang harus dicapai. Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan dan juga kendala dalam akses layanan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
Sasaran penggunaan Jampersal adalah ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0 - 28 hari). Jumlah ibu hamil diperkirakan mencapai 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa. Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk.
Untuk mendapatkan pelayanan jampersal, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Jampersal dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimana saja pelayanan jampersal bisa didapatkan ? Layanan ini tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes, dan Rumah Sakit Rujukan Kelas III milik Pemerintah. Jampersal juga dapat dilayani di Rumah Sakit Swasta yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemerintah termasuk di bidan mitra dinas kesehatan. Harapan kita dari jaminan persalinan ini adalah "ibu selamat bayi lahir sehat" semoga bermanfaat.